Rabu, 24 November 2021

Tim Intelijen Kejati Jabar dan Tim Intelijen Kejari Kota Bandung berhasil Tangkap DPO



BANDUNG,=Tim Intelijen Kejati Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Kota Bandung berhasil mengamankan DPO a.n H. Tubagus Madya Dwiputra yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal 385 ke 1 KUHP, pada Rabu (24/11) sekitar pukul 13.25 Wib. Ybs diamankan di halaman Mapolrestabes Kota Bandung, Jl. Merdeka No. 18-21, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung.

Penangkapan terhadap terpidana Tubagus Madya Dwiputra tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: B-1095/O.2.10 /Eku.3/2021 pada bulan Maret, perihal: Bantuan Pencarian/Penangkapan a.n H. Tubagus Madya Dwiputra.

Penangkapan terhadap H. Tubagus Madya Dwiputra berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung No: 214/PID/2018/PT.BDG Tanggal 08 Oktober 2019, yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 385 ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


Sekitar pukul 13.45 Wib, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi yang kemudian selanjutnya akan dilakukan eksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung.

Proses penangkapan tersebut berjalan lancar dan Sdr. Tubagus Madya Dwiputra bersifat kooperatif mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan.dilansir dari @kejati_jabar 

disalin : Aki Kasdi Gundul




Tidak ada komentar:

Posting Komentar