Senin, 15 November 2021

Tidak Berizin, Satpol PP Segel Galian C Milik PT TBU


CITEUREUP – Diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor segel Galian C milik PT Tajur Bakti Utama (TBU) yang berada di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.


Plt Sekretaris Camat Citeureup, Yandres Reke membenarkan bahwa Galian C milik PT TBU telah di segel oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor karena telah mengganggu aktifitas warga.


“Kita mendapatkan laporan baik dari masyarakat maupun dari Pemerintah Desa Tajur untuk menghentikan kegiatan penambangan yang di miliki PT TBU. Lalu kita melayangkan surat ke Sat Pol PP Mako untuk menghentikan kegiatan tersebut karena kita dari Kecamatan tidak bisa menghentikan kegiatan penambangan karena ranahnya ada di SatPol PP Kabupaten Bogor,” katanya.


Ia pun memastikan bahwa pihak PT TBU tidak akan melanjutkan kegiatan penambangan yang berada di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

“Karena itu surah jelas penambangan tersebut sudah di Police Land oleh Sat Pol PP Kabupaten Bogor dan tidak mungkin pihak PT TBU bakal melepaskan Police land. Karena mereka bakal masuk dalam ranah hukum jika melepaskan Police Land dengan sendirinya,” jelasnya.


Sementara itu, Sekdes Tajur, Dino mengatakan bahwa adanya penyelegelan galian C yang di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor.


“Semoga sat pol pp menindak tegas penambangan liar tidak berizin tersebut yang dimiliki PT Tajur Bakti Utama (TBU) karena sudah meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan masyarakat Desa Tajur,” tandasnya. AGE, dilansir dari pakuanraya.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar