Rabu, 10 November 2021

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat : Tahan 2 Tersangka Korupsi di PT Pos Finansial Indonesia

 

BANDUNG= Penyidik Pidsus Kejati Jabar kembali menahan 2 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan PT Pos Indonesia. Dua tersangka yang ditahan yakni YHR selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia dan FAR selaku Direktur PT Oxela Wirta Kencana.


Keduanya bersepakat mensubkontrakan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT Sans Mitrra Indonesia dengan Kementerian Pertanian dengan nilai kontrak Rp 203 Milyar yang ternyata proyek tersebut Fiktif. Proyek tersebut disubkontrakan pada PT POSFIN senilai kurang lebih Rp 57 Milyar dan disepakati bahwa PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang.



Setelah PT Posfin memesan barang dan mentransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp 19.319.000.000,-, ternyata uang yang diterima PT Oxela Wirya Kecana ditranfer oleh Tersangka FAR ke PT Sans Mitra Indonesia (Tsk YHR) sebesar kurang lebih Rp 12.999.000.000,-, sedangkan sisanya diambil oleh Tersangka FAR sebesar kurang lebih 6 milyar dan yang riilnya dibelikan barang oleh tersangka FAR hanya senilai kurang lebih Rp 234 Juta.


Tersangka FAR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1165/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 10 Nopember 2021 dan Tersangka YHR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1164/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 10 Nopember 2021.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Nopember 2021 s/d 29 Nopember 2021 dan dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.



Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  dilansir@ kejati_jabar oleh fbinewsjabar.com


Aki Kasdi Botak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar