BANDUNG,=Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 November 2021, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka inisial D mantan Kades Mandalawangi Kabupaten Bandung Jawa Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan aset desa seluas kurang lebih 11.000 meter persegi.
Perkara tersebut berawal pada saat operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait adanya laporan praktik mafia tanah di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar.dilansir dari @kejati_jabar
Saat ini, terhadap tersangka D telah dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Nopember 2021 s/d 18 Desember 2021 dan Tsk dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 Nopember 2021.
Sebelum dilakukan penahan terhadap tersangka D telah dilakukan pemeriksaan Swab Antigen untuk memastikan tidak terpapar COVID-19.Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
disalin, Aki Kasdi Gundul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar