Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kini telah di mulai pada tanggal 3 Juli 2021 lalu, hal yang dikatakan oleh presiden Jokowidodo adalah bahwa pemerintah terus memantau penerapan kebijakan PPKM darurat tersebut.
Lebih lanjut saat presiden sedang melakukan konfersi Pers di Istana Bogor, Jawa Barat Presiden mengatakan bahwa secara relaksasi penerapan PPKM darurat dilakukan pada tanggal 26 Juli 2021 secara bertahap dengan catatan tren kasus covid -19 mengalami penurunan. Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa akan mendengar suara masyarakat dan memahami betul dimanika yang terdampak dari PPKM tersebut.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan salah satu kebijakan yang di ambil pemerintah untuk menekan angka yang terus bertambah terhadap virus Corona yang terus melanda. Selanjutnya, kebijakan pemerintah juga memiliki fungsi untuk kebutuhan masyarakat saat berobat dirumah agar tidak terjadinya kelebihan kapasitas (Overload) pasien Covid – 19 di setiap rumah sakit.
Pengamat sosial dan praktisi hukum Rohmat Selamat, SH, M.Kn, mengatakan, bahwa keputusan tersebut merupakan prerogative pemerintah. Kendati begitu, kata Rohmat, tugas negara dan pemerintah berdasarkan konstitusi, adalah melindungi rakyat dari bahaya pandemic, sekaligus juga mensejahterakan mereka.
“ Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, di tengah situasi PPKM Darurat, harus membantu perekonomian rakyat, terutama kelompok masyarakat lapis bawah yang terdampak langsung dari kebijakan ini. Dan implementasi di lapangan terkait kebijakan ini, juga harus dilakukan dengan bermartabat, jangan ada kekerasan dan intimidasi yang justru akan menimbulkan persoalan baru,” kata Rohmat kepada awak media sabtu(24/7/2021)
“ Bantuan itu harus secepatnya dan secukupnya agar masyarakat terdampak langsung bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika hal ini tidak dilakukan, bukan tidak mungkin akan terjadi kelaparan dan bisa memicu terjadinya krisis sosial,” ungkap Rohmat, yang juga ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor ini.
Selain itu, sebut Rohmat, pemerintah perlu membangun harmonisasi kebijakan antara sector kesehatan, ekonomi dan sosial secara terpadu, sehingga dampak sosial yang terjadi akibat kebijakan PPKM Darurat ini bisa diminimalisir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar