JAKARTA= Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor, ikuti aksi unjuk rasa di Monumen Monas, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
Kepala desa beserta aparatur desa asal Kabupaten Bogor ini, sengaja datang ke Jakarta, untuk bergabung bersama kepala desa lainnya di seluruh Indonesia, guna melakukan aksi damai melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi sebagai bentuk keberatan atas Perpres nomor (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022. " terang Jani Nurjaman Ketua Apdesi kecamatan Nanggung
"Kami tiba di Monas sekira pukul 11.00 WIB. Peserta dari kabupaten Bogor yang ikut bergabung dalam aksi damai ini sebanyak tiga bus, dengan total peserta mencapai 400 orang," kata Jani.
Sementara menurut Subhan ketua Apdesi kecamatan Cibungbulang, kedatangan para kepala desa beserta aparatur desa ke Ibu Kota Jakarta ini, tiada lain untuk menemui Presiden Jokowi.
Dengan harapan, Presiden Jokowi dapat segera mencabut atau merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, yang dinilai telah membatasi pemerintah desa dalam hal pengelolaan anggaran Dana Desa.
"Menurut informasi yang kami terima, saat ini sudah ada perwakilan dari DPP Apdesi yang beraudensi dengan pihak pemerintah. Namun bila, aspirasi kami ini tidak ditanggapi, rencananya Apdesi akan menduduki Gedung DPR RI," ujar Subhan via sambungan telepon WhatsApp.
Sementara Pengurus Apdesi kecamatan Ciampea. H.Denny, menyatakan "Kita akan terus melakukan aksi ini sampai tuntutan di revisi atau dikaji ulang," tegasnya.Adapun tujuan aksi ini adala meminta dan menuntut Presiden untuk:
1. Revisi Perpres Rincian APBN 2022 Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa.
2. Kembali ke Mandat Musyawarah Desa Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, harus direvisi berdasarkan asas permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berhak, berwenang dan wajib melaksanakan hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa yang telah mencantumkan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dalam APB Desa Tahun Anggaran 2022.
3. Mayoritas Desa sudah Zona Hijau, Menteri Keuangan harus melaksanakan pengelolaan keuangan Desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan Dana Desa hanya untuk perlindungan sosial (BLT-Desa), program ketahanan pangan dan hewani dan dukungan pendanaan Covid-19.
4. Dukungan Kepala Daerah dan DPRD Kami meminta dengan hormat dukungan publik terutama dari Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana.
By, Kasdi Weno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar