Jumat, 25 Juni 2021

"Pers harus profesional dan taat azas "

 "Ini jelas diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 pasal 5. Diamana media wajib menyajikan informasi. Namun, pers juga siap melayani hak jawab, wajib melayani hak koreksi jika mana dalam pemberitaan menyinggung atau merugikan suatu pihak, "

 Rohmat Selamat, SH, M.Kn, praktisi hukum,
Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor

Pers dituntut untuk profesional dan taat azas karena mempunyai kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

kadespurasari.blogspot.com


Ketika media memuat suatu berita, kemudian pihak yang diberitakan merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, wajib bagi media tersebut memberi ruang hak jawab, karena hak jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepada pers atau media yang mempublikasikannya.

Rumah Harga Terjangkau

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sangsi hukum pidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bagaimana jika hak jawab tidak membuahkan hasil ?

Apa bila hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka rujukannya, UU Pers yang mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 Jo Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut :

kadesjani.blogspot.com


Pasal 5 UU Pers

(1). Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan di masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2). Pers wajib melayani Hak Jawab

(3). Pers wajib melayani Hak Koreksi

Pasal 18 ayat (2) UU Pers.


“ Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal (13) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah)


Kasdi Botak

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:


kasdinews.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar