Selasa, 29 Juni 2021

Tugas Pokok Dan Fungsi Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Ditulis : Eddy Sukarya

Eddy Sukarya : BPD Desa Cimanggu 2

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.


Pemilihan anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan, Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.



Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.


Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

1) Menggali aspirasi masyarakat;

2) Menampung aspirasi masyarakat;

3) Mengelola aspirasi masyarakat;

4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;

5) Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;

7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Jumat, 25 Juni 2021

"Pers harus profesional dan taat azas "

 "Ini jelas diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 pasal 5. Diamana media wajib menyajikan informasi. Namun, pers juga siap melayani hak jawab, wajib melayani hak koreksi jika mana dalam pemberitaan menyinggung atau merugikan suatu pihak, "

 Rohmat Selamat, SH, M.Kn, praktisi hukum,
Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor

Pers dituntut untuk profesional dan taat azas karena mempunyai kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

kadespurasari.blogspot.com


Ketika media memuat suatu berita, kemudian pihak yang diberitakan merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, wajib bagi media tersebut memberi ruang hak jawab, karena hak jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepada pers atau media yang mempublikasikannya.

Rumah Harga Terjangkau

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sangsi hukum pidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bagaimana jika hak jawab tidak membuahkan hasil ?

Apa bila hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka rujukannya, UU Pers yang mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 Jo Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut :

kadesjani.blogspot.com


Pasal 5 UU Pers

(1). Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan di masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2). Pers wajib melayani Hak Jawab

(3). Pers wajib melayani Hak Koreksi

Pasal 18 ayat (2) UU Pers.


“ Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal (13) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah)


Kasdi Botak

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:


kasdinews.blogspot.com


Rabu, 23 Juni 2021

Cara Menghitung Kebutuhan Baja Ringan untuk Atap Rumah

Budi S ( Direktur P.T Karunia Utama Anugrah)


Cara Menghitung Kebutuhan Baja Ringan – Ada beberapa cara mudah yang dapat Anda lakukan untuk menghitung kebutuhan baja ringan dalam pekerjaan pembuatan atap rumah maupun kanopi teras. Cara menghitung kebutuhan rangka atap baja ringan yang dibutuhkan salah satunya dengan cara memakai rumus trigonometri.



Saat ini pemakaian material rangka atap baja ringan semakin diminati oleh banyak kalangan. Material baja ringan dianggap sebagai solusi praktis pengganti kayu dalam penggunaannya sebagai rangka atap bangunan.

Bahan ini juga disangat ringan dan kuat sehingga cocok digunakan sebagai material yang dapat menopang atap spandek maupun atap genteng metal.


Material pembentuk baja ringan atau dikenal juga canal C atau profil C dibuat dari senyawa karbon dan besi yang lebih tipis, serta lebih ringan jika dibandingkan baja pabrikan. Meskipun sangat ringan, tetapi jika dirangkai dengan benar akan kuat menahan beban atap.

Konten :

Kelebihan dan Kekurangan Baja Ringan

Kelebihan Baja Ringan

Kekurangan Baja Ringan

Cara Menghitung Kebutuhan Baja Ringan

Material Atap Baja Ringan

Genteng Metal / Spandek

Kanal C dan Reng

Sekrup Atap dan Sekrup Baja Ringan

Harga Atap Baja Ringan

Harga Borongan Atap Baja Ringan Per Meter

Kelebihan dan Kekurangan Baja Ringan

Baja ringan memiliki standar ketebalan 0,30 mm sampai 0,45 mm. Jika digunakan sebagai kolom, maka harus menggunakan baja ringan dengan ketebalan yang lebih besar dan kaku dari pada yang digunakan pada kuda-kuda atap.


Berikut adalah kelebihan dan kekurangan baja ringan sebagai material konstriksi yang dapat digunakan sebagai kebutuhan Anda.


Kelebihan Baja Ringan

Memiliki bobot yang ringan.

Mudah dipotong dan dirakit.

Harga

Tahan lama dan

Tidak dapat terbakar.

Kekurangan Baja Ringan

Harus dirakit oleh pekerja yang mahir.

Tidak bisa diexpose.

Terbatas hanya penggunaan atap dan kanopi.

Cara Menghitung Kebutuhan Baja Ringan

cara menghitung kebutuhan baja ringan untuk atap rumah

cara menghitung kebutuhan baja ringan untuk atap rumah

Untuk cara menghitung kebutuhan baja ringan pada atap rumah maupun kanopi rumah Anda harus mengetahui luas keseluruhnya bangunan dan overstek yang akan digunakan, setalah itu Anda dapat menhitunggnya dengan menggunakan cara berikut ini.

Volume = (Panjang Bangunan + Overstek Genteng) x (Lebar Bangunan + Overstek Genteng) / Derajat Kemiringan Atap Genteng (Cos Derajat)


Agar Anda dapat dengan mudah memahami cara pengaplikasian rumus ini ilmubangunan.com akan menjenlaskan secara sederhana.


Contoh Perhitungan


Jika Anda akan memasang rangka atap baja ringan dengan ukuran luas bangunan 10,00 x 20,00 meter. Dengan masing-masing overstek 1,50 meter pada setiap sisinya. Serta kemiringan atap yang Anda inginkan adalah 35 derajat.


Dari data diatas dapat dihitung kebutuhan baja ringan sebagai berikut.


Panjang total rangka baja ringan = 10,00 + 1,50 + 1,50 = 13,00 meter.

Lebar total rangka baja ringan = 20,00 + 1,50 + 1,05 = 23,00 meter.

Derajat kemiringan atap = Cos 35 derajat serata dengan 0,819.

Maka, volume atap rangka baja yang akan di pasangpada bangunan Anda adalah.


Volume = 13,00 x 23,00 / 0,819 = 299 / 0,819 = 365,07 meter persegi.

Jika dibulatkan maka 366 meter persegi.

Hubungi Kami   PT. Karunia Utama Anugrah  Jalan Raya Ciampea Udik, Pasarsalasa " Ciampea Grande No 10 " WA 0813 1588 4006

Konsolidasi Persiapan Rapat Kerja DPC PWRI Kabupaten Bogor 2021


BOGOR = Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC.Kabupaten Bogor  melaksanakan konsolidasi persiapan rapat kerja (Raker 2021) dengan pengurus bertempat  di Kantor Seketariat Advokat, Jalan Raya Sukahati Perum. Depdagri Surya Praja Permai block.C.7 No.1-2, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Bogor, Rabu (23/6/2021) Malam.


Melalui Konsolidasi ini Ketua PWRI DPC.Kabupaten Bogor   Rohmat Selamat. SH,.M.kn menyampaikan beberapa arahan dan mekanisme  persiapan rapat kerja (Raker 2021), memberikan juga beberapa arahan dan pesan yang disampaikannya.semoga niat baik ini bisa berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari para anggota yang hadir.

 

“Kita hari ini harus memiliki wadah yang benar-benar mengayomi dan dapat membantu segala permasalah yang dihadapi kawan-kawan media ” kata Rohmat mengawali penyampaian rapat Konsolidasi tersebut.”Hari ini kita akan membentuk tim untuk menyelengarakan Rapat Kerja 2021 menyusun draf MOU organisasi, dimana dalam Raker Tahun 2021 kita ada penandatangan MOU yang akan menjadi satu Komando, tidak ada yang berjuang sendiri-sendiri” ujarnya.


"H. Rizkan Sahfudin sebagai ketua pelaksana rapat kerja PWRI Kab Bogor 2021 dan Heri Irawan sebagai ketua Tim penyusun Draf MOU Setelah draf MOU untuk kita tanda tangani bersama, “ Rohmat Menunjuk Kepanitian Raker


"Melalui  Raker ini  kita perteguh komitmen kita, Kita samakan persepsi menyatukan langkah dan kekuatan untuk memwujudkan visi dan misi,  agar setiap wartawan tidak dipandang sebelah mata oleh  pihak-pihak lain,” Tegas Rohmat

Hasil dari rapat tersebut menghasilkan tiga poin utama diantanya Penunjukan Ketua Pelaksana Raker 2021 dan Penunjukan Tim Pembuatan Draf MOU Organisasi, Pembentukan struktur, pembuatan KTA dan Seleksi Peserta Rapat Kerja 2021.


Musdes Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2022, Desa Ciasmara


PAMIJAHAN = Bertempat di Balai Desa Ciasmara, Kecamatan Pamijahan,Rabu, 23 Juni2022 diadakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun Anggaran 2022


Acara ini diikuti oleh Pemerintah Desa dan Staf, anggota BPD, LPM, Lembaga Desa, Kepala Dusun, Ketua RW, ketua RT,  Ibu PKK para Kader Tokoh Masyarakat dan tokoh Agama

Acara dimulai pukul 14.00 dibuka oleh  Yusep Anwar Hidayat, Sekertaris Desa Ciasmara dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya Musdes sebagaimana biasanya adalah pencermatan terhadap program kerja dari desa yang merupakan breakdown dari RPJMDes .


Sekdes yang akrab di panggil Dede ini menyampaikan bahwa pencermatan RKPDes  adalah untuk melihat kesiapan program kerja tahun 2022


Musdes berjalan dinamis sehingga Banyak masukan dari peserta musdes kaitannya dengan kegiatan infrastruktur  masih dominan dibanding dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk penanganan covid 19. Belum adanya kegiatan yang berbasis pemberdayaan masyarakat yang arahnya ke pemulihan ekonomi juga menjadi pencermatan dari peserta musdes.


Dalam Kesempatan ini. Kepala Desa,  Junaedi menyampaikan  terima kasih kepada anggota BPD, LPM, dan peserta rapat serta semua warga Desa Ciasmarar yang telah sama-sama ikut serta memdukung program pembangun di Desa Ciasmara, semoga kedepanya apa yang menjadi harapan dapat terlaksana dengan baik



Lebih lanjut Jujun menyampaikan bahwa perencanaan harus berorientasi pada kebutuhan (prioritas), perencanaan dilakukan secara serius dengan model bottom up planning.


Desa Ciasmara siap menerapakan 17 tipologi yang menjadi tujuan dari SDGs seperti : Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring dan Desa tanggap Budaya. Juga ditekankan tetang Indek Desa Membangun " Terang Jujun sapaan akrab kades


Secara keseluruhan musyawarah berjalan dengan baik. Diakhir musdes dilakukan penandatanganan berita acara musdes oleh perwakilan peserta dan penunjukkan tim verifikasi RKPDes yang dibagi per bidang/program dan segera berkoordinasi dengan penanggung jawab program untuk verifikasi kegiatan.Acara musdes ditutup pada pukul 17.10 wib.


Pewarta  : Poernama

Editor : Kasdi Botak

Selasa, 22 Juni 2021

Penjelasan Terkait Ucapan Bupati Bogor yang dimaksud Bodrek ini penjelasannya

Dr.Surianto.PD.SH.MKn

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dr. Suriyanto PD.SH.Mkn angkat bicara terkait penyataan Bupati Bogor Ade Yasin beberapa waktu lalu, yang di nilai mengusik wartawan dikabupaten Bogor.


Menurut Suriyanto, selaku Ketua Umum PWRI, dirinya memberikan pandangan terhadap Ade Yasin, bahwa Bupati Bogor sebagai pemimpin seharusnya tak perlu bicara tentang wartawan Bodrex atau bodong.


“Sepanjang seseorang ada keinginan untuk menjadi wartawan, tentunya tidak tiba-tiba bisa nulis dan menjadi reporter. Apa lagi yang berasal dari orang biasa atau otodidak, bukan dari akademisi. Hal ini yang harus dipahami oleh Bupati Bogor. Ada wartawan baru belajar berdiri di satu media online ataupun cetak,” kata Suriyanto kepada media ini, Selasa (22/06/21).


Hal ini, jelas Suriyanto sah sah saja, sepanjang orang tersebut memiliki identitas keterangan magang atau kartu magang dari media tempatnya bekerja.


“Saya minta Bupati Bogor untuk menjelaskan statment yang dimaksud,” ungkap Ketum PWRI ini, sembari menutup percakapan dengan awak Media”Tandasnya.


Terpisah Ade Yasin Bupati Bogor saat di Konfirmasi terkait beredarnya di beberapa media Sebelumnya,saat menghadiri acara Rebo Keliling di Kecamatan Klapanunggal, Rabu (16/6) lalu, Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan kegeramannya terhadap wartawan oknum gadungan yang selama ini mengganggu kinerja para kepala desa (kades).


Ade Yasin menyebutkan, selama ini para kades diganggu oleh sejumlah LSM dan wartawan yang tidak jelas identitasnya. Sehingga mereka kesulitan untuk bekerja.


“Jadi kades sering didatangi wartawan’bodrek’,atau LSM yang tidak jelas identitasnya,atau juga oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Keberadaan oknum-oknum ini mengganggu kinerja kita, mencari-cari kesalahan,” ujar Ade Yasin. yang wartawan Bodrex atau bodong.


Terkait sebutan tersebut dia Menjelaska sebutan wartawan bodrek ini disematkan untuk mereka para Oknum yang mengaku sebagai wartawan “ataupun Pers” tetapi sebenarnya hanya sebatas wartawan gadungan yang tujuannya mencari keuntungan peribadi.”Terangnya.


“Oknum Wartawan ini biasanya juga di sebut Wartawan tanpa surat kabar (media) kerena beberapa dari mereka bukan Wartawan Asli yang berafiliasi dalam sebuah perusahaan Pers sehingga beritanya fikitif dan tidak pernah tayang.”Pungkasnya.

(Humas Resmi PWRI)


Senin, 21 Juni 2021

Pemuda Pancasila Walk Out Dalam Soialisasi, Konsolidsai,Star Energy Geothermal Salak Dengan Ormas Se-Kecamatan Pamijahan



Pamijahan = Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pamiahan, Kabupaten Bogor. Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)Star Energy Geothermal Salak, LTD adakan Konsolidasi dengan Organisasi Masyarakat se-Kecamatan Pamijahan, Sekaligus Sosialisasi kegiatan pengeboran  panas bumi Gunung Salak. Senin,  (21 /6/2021).


Acara tersebut dihadiri oleh Muspika, Star Energy Geothermal Salak, LTD, Organisasi Massa Se-kecamatan Pamijahan, dan Karang Taruna, Kecamatan Pamijahan



Penolakan dilakukan  Pemuda Pancasila Kecamatan Pamijahan.” Kami Pemuda Pancasila menyatakan sikap ditunda acara rapat kordinasi ormas pengeboran dilakukan oleh Star energy karena menurut kami tidak tepat saat masa masa Covid-19 ini” Ujar Sekretaris  Pemuda Pancasila Dede dengan nada keras langsung Meninggalkan ruangan.



Diluar rapat Dede menambahkan " Dampak negatif penggunaan energi panas bumi adalah menghasilkan limbah terutama limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Limbah yang dihasilkan industri PLTP berupa geothermal brine dan sludge, jika limbah tersebut, baik berupa  limbah padat, cair maupun gas  ada yang dibuang ke lingkungan akan mengakibatkan masalah pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya


Ustad Fahrudin PPBNI Perwakilan Warga Desa Gunung Bunder 2 "Mengatakan yang harus diperhatikan adalah dampak negatif lain seperti terjadinya pengerusakan ekosistem akibat pembukaan lahan baru, terjadinya gempa bumi minor (kecil), pencemaran air, terjadinya amblesan tanah, longsor, adanya limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun), munculnya rekahan pada batuan bawah tanah dan sampai yang terparah 


Karang Taruna Kecamatan Pamijahan Saat diwawancari intinya tidak menolak tidak juga mendukung, masih dalam tahap kajian.



Saat media ini bertanya tentang Bonus Produksi Sabri Maulana Ibrahim menjelaskan " Tujuan utama bonus produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi. 

Untuk itu harapan kami selain Infrastruktur; seyogyanya peningkatan pembangunan SDM pemuda di kecamatan Pamijahan jadi pioritas, karena masyarakat terutama generasi muda. Sebagai penopang utama dalam roda pembangunan, pemberdayaan generasi muda diharapkan dapat menciptakan generasi yang kreatif, inovatif dan berdaya saing tinggi. Karakteristik generasi muda seperti inilah yang diharapkan kami dan mampu berkonstribusi dan memenangkan persaingan global.

Camat Pamijahan Imam Mahmudi, M.Si. sebelumnya meminta kepada para pihak yang melakukan sosialisasi, untuk mematuhi aturan prokes, karena saat ini dampak dari covid’19. mengalami peningkatan apalagi muncul varian baru, disamping itu keinginan dan usulan dari Ormas Pemuda Pancasila harus diakses oleh pihak perusahaan Star Energy Geothermal Salak. Ltd. agar ada kesinambungan antara Perusahaan dengan Masyarakat Pamijahan. "ujar Camat.


Pewarta : Poernama

Editor : Kasdi Botak

Bhabinkamtibmas Desa Ciasmara Bagikan Masker




Pamijahan  — Dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bahwa warga harus menggunakan masker saat berada diluar rumah guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.

Tahukah Anda kenapa penyakit Hipertensi (darah tinggi) sering dijuluki
“Si Pembunuh Senyap” atau The Silent Killer” ?


Bhabinkamtibmas desa Ciasmara Polsek Cibungbulang Brigadir Dhika turut membantu menekan penyebaran Covid-19. Salah satu caranya dengan membagikan masker gratis ke warga di Desa binaanya,Senin  (21/6/2021).


”Masyarakat desa pada umumnya sudah mempunyai kesadaran untuk memakai masker, tapi kita perlu dan harus selalu mengingatkan Agar masyarakata lebih membiasakan diri keluar rumah mengenakan masker,” ujar Bhabinmas Ciasmara.


Selain membagikan masker, Brigadir Dhika juga mengajak warga untuk membiasakan pola hidup sehat, yang diantaranya rajin mencuci tangan setiap setelah beraktivitas,menjaga jarak,Tak hanya itu pihaknya juga meminta warga untuk tidak berkerumunan.

”Maka kami tegaskan ke warga agar dengan kesadaran sendiri membentengi diri. Memberikan perlindungan dengan masker dan pola hidup sehat,ungkapnya


Pewarta : Poernama

Editor : Kasdi Botak

Kamis, 17 Juni 2021

PEMBAGIAN BLT DD KE 2 DESA CIBUNTU Di SERTAI VAKSINASI



CIAMPEA = Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) di Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor Jawa Barat, disertai vaksinasi Covid-19 dan penerapan aturan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Para kepala keluarga dari kelompok keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan diberi suntikan Vaksin Covid-19 setelah menjalani skrining kesehatan.


Kegiatan pembagian BLT dan vaksinasi tersebut dipusatkan di aula Kantor Desa Cibuntu. Semua penerima BLT menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum vaksinasi. Warga yang divaksin hanya mereka yang memenuhi syarat dalam skrining kesehatan.


Kepala Desa Cibuntu Ahmad Yani  di tengah kesibukan pemantauan pembagian BLT DD dan vaksinasi Covid-19 mengatakan, KPM yang kondisi tubuhnya kurang sehat tidak diberi suntikan vaksin. Vaksinasi diberikan kepada KPM yang kondisi tubuhnya sehat.  


“Dalam pembagian BLT ini, kami juga menerapkan aturan prokes yang sangat ketat,” ujar Kades

Semua penerima bantuan harus,  memakai masker. Ketika duduk di ruang tunggu, mereka  dalam posisi menjaga jarak satu dengan yang lainnya. Para penerima bantuan juga menjalani pengukuran suhu tubuh dan mencuci tangan dengan handsanitizer. Pemdes Cibuntu menyediakan semua fasilitas untuk melaksanakan prokes.


Saat ini di Desa Cibuntu sedang gencar dilaksanakan vaksinasi Covid-19. Kelompok warga yang telah divaksin antara lain tenaga kesehatan; petugas pelayanan publik seperti TNI, Polri, guru, dan perangkat desa; dan warga lanjut usia yang  vaksinasinya masih berlangsung.


Secara keseluruhan pembagian BLT DD di Desa Cibuntu berlangsung sangat lancar. Semua penerima mengisi daftar hadir dan mengantre dengan tertib. Mereka juga menjalani semua prosedur prokes yang ditetapkan desa.


“Jumlah penerima BLT mencapai 180 orang. Pembagian ini merupakan  tahap ke dua pada tahun anggaran 2021. Setiap penerima menerima BLT sebesar Rp300 ribu pada setiap tahap,” jelas Yani


Kades mengharapkan para penerima bantuan dapat menggunakan BLT yang diterimanya dengan bijaksana untuk keperluan yang utama seperti belanja sembako. Jangan digunakan untuk belanja yang tidak penting. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang terdampak Covid-19.


“Kami juga tak bosan-bosan mengajak dan mengimbau masyarakat untuk membantu kelancaran penanganan Covid-19. Jalankan protokol kesehatan pada setiap kegiatan. Semoga wabah Covid-19 ini segera bisa diatasi,” harapnya.


Di tempat yang sama Sekretaris Desa (Sekdes)  menyatakan, penerapan aturan prokes dalam pembagian BLT DD merupakan satu keniscayaan sebagai upaya untuk membantu warga terdampak wabah dan mencegah penyebaran Virus Corona.


“Dengan disalurkannya BLT DD, warga Desa Cibuntu yang terdampak Covid-19 dapat terbantu. Setidaknya beban yang mereka tanggung selama pandemi menjadi lebih ringan,” ucap sekdes


Sekdes juga mengimbau warga Desa Cibuntu untuk selalu mengamalkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di bawah air yang mengalir, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.


Penyerahan BLT DD di Desa Cibuntu dihadiri Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, LPMD, para ketua RW/RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa setempat.

Budi Siswanto

editor : Kasdi Botak