Bogor,Pajajaran Nusantara
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 Januari 2021 dengan Nomer : 035-k/kuasa -Khusus /DPN-LAKRI /I/2021 oleh Konsumen Perumahan Afara First Hills resmi ditunjuk sebagai kuasa Hukum
Menurut Rohmat selamat.SH.M.Kn selaku Kuasa Hukum Konsumen Afara First Hills menilai permasalahan ini bermula dari laporan konsumen bernama Syaidah Ainul Hayat dan puluhan konsumen lainya yang telah di rugikan secara materil dan imateril kerena Rumah yang di belinya tak kunjung dibangun
Lebih lanjut Rohmat Selamat mengatakan yang pada pokoknya surat tersebut di atas berisi tentang gugatan dari para konsumen yang telah di rugikan agar pihak Perumahan segera melakukan ganti Rugi pembayaran pembelian Perumahan yang sampai saat ini tidak ada realisasinya
"Selain konsumen atas nama Syaidah saat ini sudah ada 18 konsumen yang sudah kami tangani Bahkan masih banyak konsumen lain yang merasa di bohongi dan dirugikan bisa mencapai ratusan konsumen,"terang Rohmat Selamat
Kini 18 konsumen yang mengugat sedang berjalan kasusnya di PN Cibinong dan bagi konsumen lain yang merasa di rugikan agar persoalannya bisa selesai dan tuntas harus segera mengambil langkah jalur hukum atau bisa berkonsultasi menghubungi saya di nomer telpon 085846478774 Rohmat Selamat
(Rd/**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar