Jumat, 23 April 2021

Rohmat Selamat ,SH.M.Kn Sebagai Kuasa Hukum Konsumen Perumahan Afara First Hills melayangkan Gugatan Di PN Cibinong



Bogor,Pajajaran Nusantara

Berdasarkan surat kuasa  tertanggal 25 Januari  2021 dengan Nomer : 035-k/kuasa -Khusus /DPN-LAKRI /I/2021 oleh   Konsumen Perumahan Afara First Hills  resmi ditunjuk sebagai kuasa Hukum 


Menurut  Rohmat selamat.SH.M.Kn selaku Kuasa Hukum Konsumen Afara First Hills menilai permasalahan ini bermula dari laporan konsumen bernama  Syaidah Ainul Hayat dan puluhan konsumen lainya yang telah di rugikan secara materil dan imateril kerena Rumah yang di belinya tak kunjung dibangun


Lebih lanjut  Rohmat Selamat mengatakan yang pada pokoknya surat tersebut di atas berisi tentang gugatan  dari para konsumen yang telah di rugikan agar pihak Perumahan segera melakukan ganti Rugi pembayaran pembelian Perumahan yang sampai saat ini tidak ada realisasinya


"Selain konsumen  atas nama Syaidah saat ini sudah ada 18 konsumen yang sudah kami tangani Bahkan masih banyak konsumen   lain yang merasa di bohongi dan dirugikan bisa mencapai ratusan konsumen,"terang Rohmat Selamat  


Kini 18 konsumen yang mengugat sedang berjalan kasusnya di PN Cibinong dan bagi konsumen lain yang merasa di rugikan agar persoalannya bisa selesai dan tuntas harus segera mengambil langkah jalur hukum atau  bisa berkonsultasi menghubungi saya di nomer telpon 085846478774 Rohmat Selamat 

(Rd/**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar