Jumat, 23 April 2021

Korban Penipuan Perumahan berkedok Syariah di Bogor Tuntut Pengembalian Uang


Ilustrasi


Bogor, korban dugaan penipuan perumahan Afara First Hills di Ciampea  Kabupaten Bogor, menuntut uang mereka segera dikembalikan.

Tuntutan tersebut disampaikan setelah mereka merasa ditipu oleh PT Afara Mandiri Suryatama (Afara First Hills ) selaku developer perumahan berkedok syariah itu.


Salah satu korban Taufik Prayitno  Bahkan ia mengatakan, kasus dugaan penipuan itu dialaminya sejak dua tahun lalu. Tahun 2018 

Saat itu, Taufik mengaku telah pesan tipe 36/60 dengan tenor 10 tahun dengan cicilan Rp 2.662.500/bulan dan  menyetorkan uang muka sebesar Rp 22.500.000,-  pada Minggu kedua nya  


Pada tanggal 16 Januari 2019 saya datang lagi dengan membawa semua persyaratan dan uang muka tersebut  sebesar Rp 12 .500.000,- di bayar cash sedang Rp 10 .000.000,-  via tranfer ,"ucap Taufik.

Pada tanggal  29 Maret 2019 saya di minta datang untuk kredit dan membayar lagi Rp 9.500.000,-via tranfer kembali ,lanjutnya kepada awak media 

Ia menceritakan, dia tertarik membeli perumahan Afara First Hills  karena konsep perumahan berbasis syariah tanpa riba  yang ditawarkan.

kata dia, banyak konsumen lain yang akhirnya ikut tergiur berinvestasi rumah dengan iming-iming konsep syariah itu.

Taufik menyebut, ada ratusan  orang yang telah menjadi korban penipuan 

Mayoritas, para korban telah menyetorkan sejumlah uang dalam jumlah yang besar.

Sementara itu, korban lainnya, Syaidah  mengatakan sebanyak 18 konsumen yang dirugikan atas kasus ini telah melakukan upaya hukum dengan kuasa hukum Rohmat Selamat ,SH.M.Kn 


Syayidah menjelaskan, bagi para konsumen lain yang belum melakukan upaya hukum segera melakukan upaya hukum agar kita semua dapat kepastian hukum dan uang kita dapat di kembalikan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar