Rabu, 10 November 2021

Cidurian Ngamuk Terjang Jembatan di Kampung Cigorowong

 


CIGUDEG – Akibat curah hujan yang cukup deras, mengakibatkan sungai Cidurian meluap hingga membuat banjir bandang. Bahkan infrastuktur jembatan di Desa Sukamaju, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ikut terputus akibat derasnya air sungai tersebut.


Kepala Desa Sukamaju Dahyudin mengatakan, tadi sore memang sedang hujan dengan curha hujan sekitar 3 jam, kebetulan di hulu sungai di wilayah Desa Kiara Sari, Kecamatan Sukajaya hujan deras.


“Ada satu infrastuktur jembatan Kampung Cigowong  yang rusak, Alhamdulillah kalo untuk rumah tidak ada hanya saja jembatan terbawa airsehingga terputus,” terang kades

Sementara, Ketua RW 07 Ade Sopian saat diminta keterangannya  menuturkan ini jembatan sudah 4 kali di bangun semenjak tahun 2020 waktu terjangan banjir bandang Cidurian memutuskan jembatan.

Lebih lanjut Ade Sopian. mengharapkan kepada, pemerintahan Desa, Kabupaten maupun pusat dapat. membantu membangun jembatan ini, selain jembatan menghubungkan ke berbagai kampung, banyak anak- anak sekolah yang tak bisa melewati jembatan,

jembatan tersebut menghubungkan Kampung Cigowong, Kampung Mekar jaya serta Kampung Taman sari

 aleks Mupet


Selasa, 09 November 2021

Hari ini Polsek Malingping Menggelar Vaksinasi di Desa Kadujajar


LEBAK= Guna mendukung program Pemerintah dan mengejar capaian target vaksinasi Nasional maka Polsek Malingping bekerjasama dengan Puskesmas Malingping dan Pemerintahan Desa Kadujajar menggelar Vaksinasi dosis I dan dosis II secara massal, dengan target minimal 200 peserta vaksin. Pada hari ini, Senin (08/11/2021), bertempat di Desa Kadujajar Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak – Banten.


Dikatakan Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Malingping Kompol Eko Widodo,S.E.,M.H. “Mengatakan, kegiatan vaksinasi keliling ke tiap desa ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar bisa mengikuti vaksinasi.


” Polsek Malingping menggelar vaksinasi di desa-desa, ini guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi, sekaligus untuk memenuhi target capaian vaksinasi Nasional.” Mengingat, di Kecamatan Malingping capaian vaksinasi masih terbilang masih rendah, maka dari itu hari ini kegiatan vaksinasi masal ini kita laksanakan di desa kadujajar. Polsek Malingping akan terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat agar segera mengikuti vaksinasi supaya wabah virus Covid-19, ini segera berakhir.”Katanya.


Kapolsek berharap semua intasi pemerintah dikecamatan Malingping bekerjasama dan selalu mengedukasi masyarakat akan manfaat vaksinasi.


“Mohon kerjasamanya kepada semua intansi pemerintah yang ada di kecamatan malingping untuk sama-sama memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Terutama pihak pemerintah desa yang sudah memiliki jadwal kunjungan untuk segera menyebarkan informasi tersebut dan Mudah- mudahan masyarakat Kecamatan Malingping, semakin antusias untuk divaksin.”Harapnya dilansir dari benuanews


disalin : Kasdi weno

Desa Curug Bitung Kecamatan Nanggung Gelar Vaksinasi Dosis Pertama dan Kedua


NANGGUNG= Bertempat di balai desa Curugbitung, Pemdes Curugbitung gelar vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua, Vaksinasi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan dari Puskesmas setempat dan Nakes dari Wisma Atlit Jakarta


Vaksinasi yang dilaksanakan hari selasa 10 Nopember 2021 bertepatan dengan hari Pahlawan , sesuai data yang masuk 250 orang untuk sasaran vaksinasi usia 12 tahun keatas


Menurut Sekdes Curugbitung Dede Taupik menerangkan Tahapan-tahapan kegiatan vaksinasi Dosis II sebagai berikut :

Tahap 1, Pendaftaran (dengan menyetorkan Kartu Vaksin Dosis I, Foto copy KTP dan KK, Kartu Kendali Vaksin/Blanko pendaftaran)Tahap 2,  Screening Tahap 3, Penyuntikan Vaksin Covid-19Tahap 4, Observasi untuk mengetahui efek vaksin yang disuntikanTahap 5, Pengambilan Sertifikat Vaksin Dosis II


Lebih lanjut dede mengharapkan, kesadaran masyarakat tentang arti kesehatan di saat pandemi Covid 19 ini, jangan tertipu oleh berita hoaks yang tidak bertanggungjawab tentang vaksinasi, Tujuan pemerintah mevaksinasi Rakyatnya adalah agar memutus mata rantai Covid 19. 


Salah satu warga kampung Cibeber kidul RT 01/ 08 saat dI minta keterangan oleh awak media menuturkan "saya di undang oleh RT dan RW untuk vaksinasi,Saya langsung datang pada saat ada vaksin di desa.walaupun antri tetap saya datang sampai pukul 10 sekarang saya baru bisa panggil oleh petugas medis"


Syukur Alhamdulilah saya mendapatkan vaksin, karena kata orang vaksin itu perlu untuk kekebalan tubuh pada serangan virus covid 19 "ungkapnya


Hadir dalam Vaksinsi di desa Curugbitung, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pol PP, ketua RT dan ketua RW, serta Karang Taruna desa Curugbitung


Oleh, Aleks Mupet

editor, PKB

Kamis, 04 November 2021

Suatu waktu dimana Tanah Makam Perumahan Hanya Berupa Berita Acara Belaka.

 

Peraturan Daerah Tentang Prasarana, Sarana, dan Utilasi Perumahan dan Pemukiman. Dalam peraturan tersebut di antaranya pengembang wajib menyediakan tanah pemakaman sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 pada Pasal 13 ayat (1) Pengembang berkewajiban menyediakan sarana pemakaman sebagaimana di maksud dalam pasal 9 huruf g kepada Pemerintah daerah sebesar 2% dari luas tanah yang di miliki/dibebaskan untuk perumahan dan tidak termasuk ke dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilasi sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana.

Perda Kabupaten Bogor sebelumnya Pengembang berkewajiban menyediakan sarana pemakaman sebesar 5% dari luas tanah yang di miliki/dibebaskan untuk perumahan. Namun pada kenyataan fakta di lapangan ratusan bahkan mungkin sudah ribuan perumahan yang ada di Kabupaten Bogor rata2 tidak mempunyai tanah makam, atau rujukan tempat pemakaman dari para pengembang. Ada salah satu pengurus Rt/Rw yang tinggal di salah satu perumahan menanyakan kepada pengembang terkait penyediaan tanah makam, namun jawaban yang di peroleh, mereka sudah menyerahkan lokasi lahan pemakaman kepada Pihak Pemkab Bogor atau pihak terkait DPKPP Kabupaten Bogor, sehingga pihak pengembang tidak tahu letak tanah pemakamannya. Terus kemana lahan tanah pemakaman yang sudah di serahkan oleh para pengembang, apakah hanya berwujud peta di selembar kertas putih, ataukah hanya berita acara yang di tanda tangani pejabat, tapi tidak berwujud? Banyak pihak terkait ataupun pihak pihak lain yang tidak mengetahui atau bahkan pura pura tidak peduli tentang hal ini, sehingga di duga para "pemain " tanah makam masih asyik memainkan irama permainannya. Banyak warga perumahan bingung setelah ada salah satu keluarganya meninggal, padahal seharusnya warga tidak perlu bingung karena sudah ada tanah makam yang di sediakan pihak pengembang. Akankah pemangku jabatan dinas terkait memberikan informasi real dan edukasi kepada masyarakat ?

andai saja mereka yang terhormat' bercermin pada PP no 43 2018 bab II pasal 2.1... maka banyaknya tanah makam yang dimiliki perumahan akan digunakan kembali pada perumahan baru setiap pengembang seharusnya menyerahkan cadangan tanah makam berupa fisik dan akta jual beli nanti oleh pemerintah daerah harus dibuatkan sertifikatnya ke bpn dan disimpan di bagian aset daerah.

Rizkan Sahfudin (Pembina PWRI)

Selasa, 02 November 2021

KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL KEMASAN BERAS/PERMENDAG 59-2018



 



PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2018


TENTANG


KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL KEMASAN BERAS


Pasal 2


Pelaku Usaha yang memperdagangkan Beras dalam Kemasan wajib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.


Pasal3


Kewajiban pencantuman Label pada Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jenis  Beras:


premium, yang merupakan jenis Beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), dan butir patah maksirnal 15% (lima belas persen);

medium, yang merupakan jenis Beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), dan butir patah maksimal 25% (dua  puluh lima persen); dan

khusus, yang terdiri atas Beras  ketan,  Beras merah,          Beras hitam, dan Beras khusus dengan persyaratansesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4


(1)    Kewajiban mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan  oleh  Pelaku  Usaha yang  merupakan:

Pengemas Beras; atau Importir Beras.


(2)    Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai: merek;

jenis Beras, berupa Premium, Medium, atau Khusus, termasuk persentase butir  patah  dan derajat sosoh Beras;

keterangan  campuran dalam hal Beras dicampur dengan varietas Beras lain;

berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram;

tanggal pengemasan; dan

nama  dan alamat Pengemas  Beras atau Importir Beras.

(3)    Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.


(4)    Selain Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.


Pasal 5


(1)    Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti


(2)    Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf Latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya.


Pasal 6


(1)    Pencantuman Label dalam Kemasan Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:


tercetak, ditempelkan atau melekat, disertakan, atau merupakan bagian dari Kemasan; dan

menggunakan media yang tidak mudah rusak dan/ atau luntur.

(2)    Ukuran Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ukuran Kemasan Beras secara proporsional.


Pasal 7


Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran Label kepada Menteri sebelum memperdagangkan Beras.


Pasal 8


(1)    Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan secara daring melalui portal web http://www.sipt.kemendag.go.id setelah mendapatan Hak Akses Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).


(2)    Untuk mendapatkan Hak Akses SIPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus:


melakukan registrasi melalui portal web http://www.sipt.kemendag.go.id dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap dan benar; dan

mengunggah dokumen registrasi SIPT, berupa:

1)         Tanda Daftar Perusahaan (TDP);


2)         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan


3)         Kartu Tanda Penduduk atau paspor penanggung jawab perusahaan, dalam bentuk Portable Document Format (PDF), Joint Photographic Experts Group (JPEG), atau Portable Network Graphics (PNG) berwarna sesuai dengan asli.


(3)    Pemberian Hak Akses SIPT berupa username dan password dikirim melalui surat elektronik (email paling   lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar.


(4)    Dalam hal permohonan untuk mendapatkan Hak Akses SIPT tidak dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan, Pelaku Usaha harus mengunggah surat kuasa dari penanggung jawab perusahaan dan Kartu Tanda Penduduk atau paspor penerima kuasa.


(5)    Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Hak Akses SIPT mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui aplikasi permohonan di SIPT.


(6)    Dalam mengajukan permohonan sebagimana dirnaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha harus memasukan data, mengisi, dan mengunggah dokumen pendukung yang terdiri atas:


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

photo contoh Kemasan Beras yang telah mencantumkan Label; dan

formulir pernyataan mandiri yang menerangkan kebenaran atas keterangan atau penjelasan dalam Label.


(7)    Dalam hal SIPT tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), pendaftaran Label Kemasan Beras dilaksanakan secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I dengan alamat Gedung Utama Kementerian   Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5 Jakarta Pusat 10110.


Pasal 9


(1)    Dalam hal terdapat perubahan keterangan atau penjelasan dalam Label, Pelaku Usaha wajib melakukan pemberitahuan.


(2)    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan paling lama       14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak terjadinya perubahan.


(3)    Ketentuan mengenai pendaftaran Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandisterhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 10


Kewajiban pencantuman Label dalam Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan terhadap Beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan Konsumen.


Pasal 11


(1)    Pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam memenuhi kewajiban pencantuman Label dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.


(2)    Pengawasan terhadap kewajiban pencantuman Label berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh:

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan

Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan perdagangan.

(3)    Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-samadengan melibatkan instansi teknis terkait di pusat dan / atau di daerah.


Pasal 12


(1)    Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7, atau Pasal 9 wajib melakukan penarikan Beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Beras dalam Kemasan yang tidak mencantumkan Label yang telah terdaftar.


(2)    Penarikan Beras dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha atas perintah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan TertibNiaga untuk dan atas nama Menteri.


(3)    Biaya penarikan Beras dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pelaku Usaha .


(4)    Pelaku Usaha yang tidak melakukan penarikan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksiadministratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.


Pasal 13


(1)    Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus telah menyesuaikan pencantuman Label berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.


(2)    Dalam jangka waktu penyesuaian pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapatmencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam media selain Label, sepanjang:

keterangan dapat dengan mudah terlihat oleh Konsumen; atau

media yang digunakan tidak mudah rusak, hilang atau terhapus.


Pasal 14


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Jadi pelaku usaha beras setelah mendapatkan nomor KEMTAN dari Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan/OKKP-D, masih punya kewajiban untuk mendaftarkan Label Kemasannya ke Kementerian Perdagangan secara online/daring.  dilansir dari http://dkpp.jabarprov.go.id/post/362/kewajiban-pencantuman-label-kemasan-beraspermendag-59-2018


disalin Kasdi Weno

Minggu, 31 Oktober 2021

Babinsa Koramil 2114/Ciampea, Dampingi Penyaluran BPNT Desa Cinangneng Tenjolaya



TENJOLAYA= Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 2114/Ciampea Kecamatan Ciampea, Komando Distrik Militer 0621/Kabupaten Bogor  Jawa Barat, giat pendampingan pembagian ratusan kuota Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cinangneng Kecamatan Tenjolaya, Minggu (31/10/2021).


Babinsa Desa Cinangneng, Serda Yudhy  mengatakan, untuk mendukung Vaksinasi kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di wajibkan untuk Vaksinasi, yang belum di vaksin segera ke kantor desa karena hari ini ada giat vaksinasi di desa


Lebih lanjut Ia menjelaskan, BPNT yang di bagaikan kepada Warga Desa Bantargebang ada 361 paket sembako untuk 361 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Bantuan yang di distribusikan kepada 361 KPM ini diataranya, beras 10 kilogram, telur ayam 20 butir, , kacang hijau 1/4 kilogram, tahu, tempe dan buah peer,” jelasnya.


Ia menuturkan, dalam setiap kegiatan saya selalu mengimbau dan mengaskan bahwa warga harus mentaati peraturan pemerintah terkait aturan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M. “Dimasa pandemi seperti ini, Babinsa selalu mengimbau kepada seluruh warga terutama Warga Binaan agar tetap menjaga diri dengan selalu memakai masker,” ujarnya Seda Yudhy


Kehadiran kami  disetiap kegiatan, diharapkan bantuan yang disalurkan kepada para KPM bisa tepat sasaran sesuai data dan jumlah barang yang dibagikan. “Semoga, bantuan yang di berikan kepada para KPM bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari sesuai data yang ada di setiap agen penyalur,” pungkasnya.


By Kasdi Botak

Sabtu, 30 Oktober 2021

Pelaksanaan Vaksin Dosis II Di Sambut Antusias Masyarakat Desa Leuwiliang

 

Leuwiliang = Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih mewabah di hampir seluruh negara di dunia. Vaksinasi pun digencarkan demi memutus rantai penyebaran virus ini. Untuk meminimalisir resiko tertular atau menulari Covid-19, setiap orang harus melakukan vaksinasi hingga dua dosis dengan rentang waktu vaksin yang berbeda-beda.

Desa Menjadi Ujung tombak penggerakan vaksinasi warganya, untuk menjangkau masyarakat di wilayah kerjanya, semakin penting perannya untuk penanggulangan Covid-19 dengan salah satu cara yakni memberikan fasilitas berupa pemberian vaksin dosis I maupun vakasin dosis II." Ujar Kades Leuwiliang

Desa Leuwiliang , kembali melakukan vaksinasi dosis kedua kepada masyarakat Desa Leuwiliang yang telah mendapatkan vaksin dosis I beberapa bulan yang lalu.

Pelaksanaan Vaksin Dosis kedua tersebut dilaksanakan oleh tim Medis Puskesmas Leuwiliang dengan menurunkan 16 Nakes dibantu pula oleh Perangkat Desa serta melibatkan Bhabinkantibmas dan Limnas Desa Leuwiliang yang bertempat di Kantor Desa Leuwiliang, Sabtu (30/10/2021)

Proses vaksinasi yang dilaksanakan hingga pukul 14.00 Wib tersebut masih menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin dosis pertama yaitu Sinovack. Waktu pelaksanaan vaksin telah diatur dengan interval waktu

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kerumunan dalam antrian vaksin serta masyarakat yang mengikuti vaksin tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.

Dalam vaksin kali ini, total keseluruhan warga yang melakukan vaksin dosis kedua sebesar 837 orang dari 935 orang yang telah melakukan vaksin dosis pertama. Alhamdulillah masyarakat kami amat antusias " Ucap Kades H. Iman

H.Iman Kades Leuwiliang atas nama Pemerintah Desa Leuwiliang mengucapkan terima kasih kepada Puskesmas Leuwiliang, Perangkat dan Staf Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Limnas serta stakeholder yang telah membantu atas pelaksanaan pemberian vaksinasi masal kepada masyarakat Desa kami mulai dari vaksinasi dosis pertama hingga dosis kedua. Kades, juga mengapresiasi atas atusias dan kesadaran masyarakat yang sangat tinggi dalam mengikuti pelaksanaan vaksin.

“Semoga dengan dilakukan vaksin hingga dosis kedua ini, masyarakat Desa Leuwiliang telah memiliki antibodi yang bagus sehingga tidak mudah terpapar virus Covid-19,” tambah Kang Haji sapaan kades ini

Sementara itu Petugas Puskesmas Kecamatan Leuwiliang menyampaikan bahwa untuk masyarakat Desa Leuwiliang yang belum mandapatkan vaksin dosis kedua hingga saat ini, dapat mengkuti vaksin jadwal selanjutnya dengan melaporkan diri ke kantor desa Leuwiliang dan Pihak Puskesmas akan membuat jadwal susulan.

Pewarta : Jale

Editor :Aki Kasdi Botak