Jumat, 23 September 2022

4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Vonis Ade Yasin Lebih Tinggi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).

Vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Majelis hakim mengatakan, jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin. "Pidana tambahan hak politik dicabut," katanya.

Majelis mengatakan, yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. "Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan," katanya.

Majelis hakim mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP.

Terdakwa dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim turut didengarkan oleh para pendukung dan simpatisan Ade Yasin mencapai ratusan orang. Mereka histeris saat mendengar vonis lebih tinggi.

"Tidak adil, tidak adil majelis hakim," ujar para pendukung.

Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring langsung emosi atas vonis majelis hakim yang tinggi. Ia pun menyatakan banding. "Banding-banding," katanya.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK.



Selasa, 20 September 2022

TERIMA BLT BBM DAN SEMBAKO LANGSUNG BAYAR HUTANG BANG EMOK


TERIMA BLT BBM DAN SEMBAKO LANGSUNG BAYAR HUTANG BANG EMOK


Gambar Ilustrasi

BOGOR, Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi  dan BLT Sembako di Kecamatan Ciampea tampaknya bagi para penerima langsung dibayarkan hutang.

Seorang Penerima Keluarga Manfaat (KPM) asal kampung Cinangka Tengah Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten  Bogor mengaku, dirinya antri BLT BBM subsidi sejak Minggu pagi 18 September 2022 kemarin, sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah ) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Buat bayar bank emok alhamdulillah lumayan untuk keperluan sehari-hari, dan bayar utang ke bank harian dirumah "kata warga yang namanya  enggan disebutkan. 

Tidak hanya itu, seorang warga lainpun Erna (36) mengatakan bahwa uang senilai Rp.500.000 saat ini sudah habis dipakai untuk bayar hutang, diantaranya untuk membayar kreditan panci, dan belu susu anaknya. 

"Uang BLT BBM yang kemarin diambil dikecamatan sudah habis dipake bayar utang kreditan, seperti panci, teflon, dan sisanya untuk susu anak saya,”katanya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kanupaten Bogor,  Mustakim ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponnya mengatakan bahwa, terkait adanya temuan seperti ini, uang untuk masyarakat yang seharusnya dibelikan sembako, tidak masalah jika memang sudah diterima masyarakat, dengan catatan tidak dibelikan yang lain, seperti narkoba, miras, dan rokok 

"Tidak masalah karena uang yang sudah diterima sudah menjadi milik masyarakat selaku penerima bansos, asal jangan dibelikan hal lain seperti, narkoba, miras dan rokok "katanya.

Mustakim menambahkan, jika memang masyarakat sulit untuk memanfaatkan uang yang mereka terima, nanti pihaknya akan berkordinasi dengan kasi kesra desa masing-masing, agar memberi pemahaman pada masyarakat guna memanfaatkan uang mereka sesuai aturan

 "Nanti kita akan lakukan sosialisasi pada masyarakat melalui kasi kesra didesa masing-masing dan agar masyarakat memanfaatkan uang mereka sesuai aturan "ungkapnya. (ceklissatu)





Senin, 19 September 2022

Pemdes Tapos1 Gelar MusrenbangDes, Pembahasan Rancangan RKP TA. 2023

Bertempat di Balai Desa Tapos1, Pemerintah Desa Tapos1 melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023. Minggu (19/09/2022)

Sekertaris Desa Ukar Sukardi, menerangkan  dalam rangkaian kegiatan ini bertujuan menetapkan Rencana Kerja Pemerintahan Desa untuk Tahun 2023 yang akan dilaksanakan desa dan akan dibiayai oleh APB Desa, 

Lebih lanjut Ukar menjelaskan prioritas kegiatan pembangunan sebagai bahan Renja Tahun 2023 yang akan dilaksanakan dan dibiayai oleh APBD serta merumuskan prioritas usulan kegiatan pembangunan desa TA. 2023 yang akan diusulkan ke perangkat daerah pelaksana kegiatan melalui Musrenbang RKPD Kabupaten di Tahun 2022. 

Hadir dalam kegiatan Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa dari Muspika Kecamatan Tenjolaya, H. Sanwani, SPd, MM Sekcam, Masta Sudirja AMd Kasie Pemerintahan, Yenih SH Kasie Ekbang, Ketua BPD beserta Anggota, Serda Maslikun Babinsa, Pendamping kecamatan dan pendamping lokal desa serta Hendibal TKSK kecamatan Tenjolaya.


Ada berbagai masukan dan usulan dari peserta Musrenbang Desa. diantara nya Nana utusan dari SMAN Tenjolaya mengusulkan pemagaran sekolah, dari salah satu MI usulanya agar dibenahi Drainase karena kslau hujan air sering masuk ke sekolah kami terangnya.

Sementara Komite SDN Sinarwangi dengan Usulan pelebaran jalan menuju sekolah dan pemurapan TPT di sekolahnya.

Menurut Sajili selaku pendamping Kecamatan, beberapa usulan menjadikan tanggung Jawab pembangunan Kabupaten, yang menjadi tanggung jawab desa adalah jalan desa, jalan lingkungan serta solokan atau TPT di wilayah desa.

Rapat ditutut pukul 13,30 WIB dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh MUI desa.


Pewarta :Dedy Ismail

Editor : Aki Kasdi Botak